Langgar UU Keimigrasian, WN Filipina Diwajibkan Bayar Denda 

Kamis, 07 April 2022 | 18:15:44 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana keimigrasian atas nama terdakwa Quinto Jimmy Baga dan kawan-kawan berjumlah 5 orang yang berwarga negara Filipina pada Kamis 7 April 2022 pukul 10.00 WIB .

Kasi Intel Kejari Siak, Saldi, SH menjelaskan pidana yang dijatuhkan yaitu Pidana Denda kepada para terdakwa dengan ini para terdakwa menyatakan sikap menerima dan menyanggupi atas pidana denda tersebut, sehingga Jaksa sesuai kewenangannya sebagai eksekutor telah menerima pidana denda dari masing-masing terdakwa total uangn sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Selanjutnya Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) langsung di saksikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan diterima oleh pihak Bank BRI,” tandasnya.

Pelaksanaan penerimaan pidana denda dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, para terdakwa dan Penasehat Hukum Para Terdakwa serta disaksikan oleh Pegawai Bank BRI Cabang Siak dan pengawalan anggota Polisi dari Polsek Siak. Pelaksanaan acara ini dilaksanakan sesuai protokol Kesehatan.

Adapun sebagaimana putusan dimaksud menyatakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi” sebagaimana dakwaa Jaksa Penuntut Umum Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sehingga menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan,” imbuhnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum yakni Huda Hazamal, SH. MH, Senopati, SH dan Wirawan Prabowo, SH. Sementara penasehat hukum para terdakwa yaitu dari MARC Advocates Jakarta.

Bahwa adapun para terdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak imigrasi dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan, untuk proses kepulangan para terdakwa ke Negara asalnya yaitu Filipina, hal tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara berfungsi memberikan pelayanan keimigrasian penegakan hukum, kemanan negara, dan fasilitator. [rls-ibrahim]

Terkini